Kumpulan Berita
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019??"2022 tetap berjalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Selanjutnya, proses rehabilitasi akan dilakukan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum).
Usai bebas, Ira Puspadewi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan rehabilitasi.
Dia memastikan, proses pengkajian salinan Keppres masih berjalan di internal KPK. Menurutnya, masih ada beberapa tahapan administratif untuk menindaklanjuti Keppres rehabilitasi Ira dkk.
Ira Puspadewi Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perum Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Perum ASDP) dikabarkan akan bebas hari ini. Wanita yang memiliki riwayat pendidikan doktor itu mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
KPK menghormati segala keputusan yang diambil Presiden Prabowo Subianto.
Surat keputusan presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat keputusan rehabilitasi eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dan kawan-kawan (dkk).