Kumpulan Berita
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa surat permohonan rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, telah melalui proses pengkajian mendalam dari para pakar sebelum disetujui Presiden.
Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara terkait dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019??"2022.
Riwayat pendidikan Ira Puspitadewi, eks Dirut ASDP yang divonis 4,5 tahun penjara.
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi segera disidang.
Dalam kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp893 miliar.