Kumpulan Berita
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) remsi dibubarkan.
Peserta Tapera bisa mengajukan permohanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga yang murah.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan, dana Tapera akan dikelola secara transparan.
Untuk tahap awal, Tapera akan menyasar PNS yang dulunya peserta Taperum-PNS.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya setuju dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pemerintah memberikan memberikan modal awal kepada BP Tapera yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018.