Kumpulan Berita
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merevisi aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Para bos buruh angkat bicara soal revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) rampung pada Mei 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah memastikan kalau aturan JHT akan kembali ke yang lama pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 Tahun 2015.
Setelah ramai jadi polemik di masyarakat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah memastikan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT di kembalikan pada aturan lama.
Aturan Jaminan Hari Tua atau JHT di kembalikan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 Tahun 2015.
Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheri mengatakan, setidaknya bakal nada sekitar 45 juta lansia belum memiliki dana pensiun pada tahun 2035. Jumlah itu paling banyak dari pagawai swasta.
ISSA mengapresiasi pengelolaan dana JHT menggunakan pendekatan manajemen aset liabilitas/Asset Liability Management (ALM).