Kumpulan Berita
Kami sangat menjunjung tinggi hak-hak dan kepentingan para pekerja agar tidak dikorbankan.
Kinerja BPJS Ketenagakerjaan disoroti setelah pencairan JHT baru bisa dilakukan pada masa pensiun pekerja di 56 tahun
Pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Kemnaker menegaskan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya sebagai dana persiapan hari tua.
JHT menjadi polemik karena baru bisa dicairkan saat usia peserta memasuki masa pensiun di 56 tahun
Klaim JHT dapat diambil untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan, telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun
Peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun dengan dokumen ini.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan buka suara soal polemik Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diklaim penuh pada usia 56 tahun.