Kumpulan Berita
Pengacara ternama Indonesia Hotman Paris menyentil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko buka suara soal aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT), di mana dia meminta masyarakat tak khawatir.
Ternyata dana JHT tersebut bisa digunakan oleh pekerja untuk membeli rumah.
Pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut, dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia 56 tahun.
Ida Fauziyah mengkaliam aturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dibentuk atas dasar rekomendasi dan aspirasi
Serikat Pekerja menilai JKP tidak bisa menggantikan manfaat yang sebelum didapatkan dari Jaminan Hari Tua
"Kami minggu ini akan mengajukan PTUN untuk membatalkan Kemenaker," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal.
Polisi pun meminta para buruh untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.