Kumpulan Berita
Komisi III DPR RI merespons pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. DPR memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan dengan membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas.
Kejagung belum berencana memeriksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam waktu dekat. Sebab, belum menerima sepenuhnya barang bukti dari Polri.
Nama Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik setelah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Di balik keputusan tersebut, Febrie dikenal sebagai salah satu jaksa yang menangani berbagai perkara korupsi besar di Indonesia.
Menurut dia, pelaksanaan tugas satgas tidak bergantung pada individu tertentu, melainkan pada sistem organisasi yang telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tetap berjalan normal meski Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut dia, tiga fungsi utama Satgas PKH, yakni penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset kawasan hutan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya foto di media sosial yang menyebut Tan Kian telah diamankan penyidik.
Suasana terkini di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tampak sepi. Tidak ada penjagaan yang dilakukan oleh aparat TNI seperti sebelumnya.