Kumpulan Berita
Jasa Raharja menggelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada perwakilan masyarakat yang kali ini dilaksanakan di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
PT Jasa Raharja membeberkan sejumlah manfaat Government, Risk, and Compliance (GRC).
Korban meninggal dunia mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian.
Jasa Raharja berhasil menyelesaikan santunan meninggal dunia di seluruh Indonesia dalam waktu rata-rata 1 hari 10 jam.
PT Jasa Raharja melakukan kerja sama dengan rumah sakit di seluruh penjuru Nusantara bertujuan meningkatkan pelayanan.
PT Jasa Raharja, sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, mengingatkan masyarakat bahwa jangka waktu pembayaran satunan korban kecelakaan meninggal dunia, cacat tetap serta memerlukan biaya perawatan dan pengobatan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 & Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.
Petugas Jasa Raharja di berbagai daerah yang akan bekerja siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan klaim santunan kecelakaan.
Akibat dari kecelakaan tersebut 5 orang penumpang bus meninggal dunia dan 12 orang mengalami luka-luka.