Kumpulan Berita
Said Iqbal mendorong pembebasan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pajak JHT dihapus tak kurangi penerimaan negara.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, menekankan soal kebijakan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sudah saatnya dikaji kembali agar semakin mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pekerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk penyesuaian Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen terkait pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp50 juta.
Pemerintah menyatakan akan meninjau kembali implementasi teknis kebijakan tersebut, sementara otoritas pajak menegaskan aturan ini merupakan ketentuan lama
Serikat pekerja menolak adanya kebijakan pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja menilai kebijakan tersebut tidak adil karena selama masih aktif bekerja
Apakah pencairan JHT kena pajak? Jaminan Hari Tua (JHT) program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total.
Kebijakan ini menjadi alternatif bagi pekerja yang kesulitan melengkapi dokumen paklaring, yang selama ini kerap dianggap sebagai syarat utama pencairan JHT.