Kumpulan Berita
Penyesuaian limit ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan layanan digital kepada peserta.
Cara terbaru cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, bisa tanpa parklaring. Pekerja yang sudah resign atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu menyertakan surat paklaring dari perusahaan lama.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia makin banyak. Hal ini dapat dilihat dari pembayaran manfaat atau klaim di BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi ini tercermin dari kenaikan substansial pada pembayaran manfaat atau klaim di BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK)
Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dipakai untuk berobat? Ini penjelasannya. BPJS Ketenagakerjaan memang berbeda dengan BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Ternyata ini perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri berada di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan.