Kumpulan Berita
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, menekankan soal kebijakan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sudah saatnya dikaji kembali agar semakin mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pekerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk penyesuaian Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen terkait pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp50 juta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea merespons soal pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada saat pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan. Andi Gani menegaskan, pihaknya menolak adanya pengenaan PPh saat pencairan dana JHT.
Serikat pekerja menolak adanya kebijakan pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja menilai kebijakan tersebut tidak adil karena selama masih aktif bekerja
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons cepat terkait ramainya sorotan publik mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada saat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini menjadi alternatif bagi pekerja yang kesulitan melengkapi dokumen paklaring, yang selama ini kerap dianggap sebagai syarat utama pencairan JHT.
Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan 100 persen dengan syarat dan kondisi tertentu.