Kumpulan Berita
JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi 3 kondisi: pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang dibuat untuk menjamin agar seluruh peserta menerima uang tunai.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kepada pekerja korban PHK untuk mengklaim hak jaminan sosialnya.
Terungkap fakta bahwa usia 20-35 tahun paling banyak melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Perbedaan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan menarik untuk dibahas.