Kumpulan Berita
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Apakah saldo JHT bisa hangus? Ini faktanya. Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang memberikan manfaat.
Jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia makin banyak. Hal ini dapat dilihat dari pembayaran manfaat atau klaim di BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dipakai untuk berobat? Ini penjelasannya. BPJS Ketenagakerjaan memang berbeda dengan BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Tentu saja, saldo JHT akan tetap bertambah selama saldo tersebut belum dicairkan
Berikut cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring. Paklaring tidak lagi menjadi syarat wajib dalam proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.