Kumpulan Berita
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap lonjakan signifikan penyebaran komentar spam yang mempromosikan judi online di berbagai platform media sosial selama penyelenggaraan Piala Dunia 2026.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap modus operandi sindikat judi online (judol), jaringan internasional yang beroperasi di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dalam menyamarkan aktivitas ilegalnya.
Bareskrim Polri menyita ratusan barang bukti elektronik dalam pengungkapan sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Penyitaan barang bukti tersebut merupakan hasil penggerebekan di lantai 20 dan 21 Plaza Perkantoran Hayam Wuruk.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap peran empat Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kasus judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkap kasus perjudian konvensional yang disamarkan sebagai permainan di tempat hiburan ?? Timezone”. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap puluhan pelaku dan mencatat omzet mencapai Rp2,1 miliar per bulan.
Polda Metro Jaya menyita barang bukti miliaran rupiah dalam kasus ini.
Bareskirm bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menelusuri peran perusahaan-perusahaan tersebut.
Bareskrim telah menetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai tersangka kasus sindikat judi online ini.