Kumpulan Berita
Polisi telah menetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai tersangka dalam kasus ini. m
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap peran empat Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kasus judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkap kasus perjudian konvensional yang disamarkan sebagai permainan di tempat hiburan ?? Timezone”. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap puluhan pelaku dan mencatat omzet mencapai Rp2,1 miliar per bulan.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri mengungkap jajarannya membongkar praktik pornografi online, perjudian online, perjudian konvensional, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perjudian tersebut. Aliran dana dari kejahatan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Bareskirm bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menelusuri peran perusahaan-perusahaan tersebut.
Bareskrim telah menetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai tersangka kasus sindikat judi online ini.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online (judol) internasional, yang beroperasi di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Pemerintah diminta memperketat pengawasan dan menindak tegas jaringan perjudian di Indonesia.