Kumpulan Berita
Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online yang beroperasi di tiga lokasi di wilayah Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 14 orang dengan peran beragam, mulai dari telemarketing, bagian keuangan, customer service, streamer, teknisi IT, hingga admin judi online.
Bareskrim Polri mengungkap peran sembilan tersangka dalam jaringan judi online internasional yang menggunakan pulsa sebagai sarana deposit perjudian. Para tersangka memiliki tugas berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengelola transfer pulsa, hingga penampung hasil transaksi yang diduga berasal dari aktivitas judi online.
Polisi menahan sembilan orang dalam operasi pengungkapan ini.
Digitalisasi pembayaran menjadi salah satu penopang pertumbuhan UMKM. Namun, maraknya penyalahgunaan QRIS untuk transaksi judi online dinilai mengancam kepercayaan terhadap ekosistem pembayaran digital sekaligus merugikan pelaku usaha kecil.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat momentum Piala Dunia 2026 dimanfaatkan jaringan judi online (judol). Pada momen satu bulan Piala Dunia 2026, deposit judol setara Rp1,02 triliun.
Korban bernama Widi Nurcahyono, warga Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dia meninggal dunia setelah diamankan petugas.
PPATK mengungkapkan nilai perputaran dana judi online (judol) mencapai Rp40,3 triliun pada kuartal I-2026
Deposit judol dengan QRIS meningkat menjadi 88 persen pada triwulan pertama 2026.