Kumpulan Berita
KH Cholil Nafis mengajak para dai untuk bisa memberantas keburukan dan kemungkaran, termasuk judi online
Penegakan hukum di Indonesia yang carut-marut selama ini, khususnya dalam satu dekade, 10 tahun terakhir, demokrasi dirusak, hukum ditabrak, korupsi merajalela, judi di mana-mana
Polisi kembali menangkap dua orang berinisial AA dan F alias W terkait kasus mafia judi online (Judol) yang melibatkan pegawai di Komdigi.
Menurutnya, masalah judol ini tak hanya dilanda oleh Indonesia, melainkan secara global.
Tokoh Pemuda, Najmi Mumtaza Rabbany mengungkapkan ada tiga penyebab anak muda terjerat dengan judi online (judol). Menurutnya, candu terhadap judol mirip dengan candu bermedia sosial
Ade Ary menambahkan dua tersangka oknum pegawai Komdigi buntut kasus mafia judol. Adapun dua tersangka berinisial AA dan F alias W alias A yang memiliki peran berbeda.
Tersangka Alwin Jabarti Kiemas ternyata berperan sebagai Bendahara di kasus mafia akses judi online Komdigi. Ia bertugas mengelola serta membagikan uang dari bandar yang dibekinginya, kepada tersangka lainnya.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mendorong Pemerintah untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan judi online (judol). Ia pun mendorong agar TNI dilibatkan dalam upaya memberantas judol