Kumpulan Berita
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar 644 kasus judi online sepanjang 2025. Dari ratusan pengungkapan kasus tersebut, 744 orang ikut terciduk.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka terkait kasus judi online. Kelima orang ini mengelola 21 situs judi daring yang dapat diakses baik dari dalam maupun luar negeri.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan seorang nenek berusia 76 tahun, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan judi online (judol) jaringan internasional, dengan omzet ratusan miliar rupiah per tahun. Lansia berinisial NW itu merupakan satu dari total 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim berkoordinasi dengan PPATK dalam mengusut aliran dana judol jaringan internasional yang beromzet ratusan miliar.
Dalam perkara ini, Polri menangkap 20 orang tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan judi online (judol) jaringan internasional di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 20 tersangka berhasil ditangkap.
Industri dompet digital mulai berkontribusi untuk memberantas praktik judi online. Transaksi judi online turun 57% menjadi Rp155 triliun.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengaktifkan kembali 7.200 penerima bansos yang dicoret karena terindikasi terlibat judi online.