Kumpulan Berita
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap modus operandi sindikat judi online (judol), jaringan internasional yang beroperasi di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dalam menyamarkan aktivitas ilegalnya.
Bareskrim Polri menyita ratusan barang bukti elektronik dalam pengungkapan sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Penyitaan barang bukti tersebut merupakan hasil penggerebekan di lantai 20 dan 21 Plaza Perkantoran Hayam Wuruk.
Polisi telah menetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai tersangka dalam kasus ini. m
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkap kasus perjudian konvensional yang disamarkan sebagai permainan di tempat hiburan ?? Timezone”. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap puluhan pelaku dan mencatat omzet mencapai Rp2,1 miliar per bulan.
Polda Metro Jaya menyita barang bukti miliaran rupiah dalam kasus ini.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri mengungkap jajarannya membongkar praktik pornografi online, perjudian online, perjudian konvensional, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perjudian tersebut. Aliran dana dari kejahatan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Bareskrim telah menetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai tersangka kasus sindikat judi online ini.
Polisi telah menetapkan 287 WNA dan empat WNI sebagai tersangka kasus sindikat internasional judi online ini.