Kumpulan Berita

Judi Online di Komdigi.


Nasional
5 November 2024

Kasus Judi Online di Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Polri akan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus buka blokir situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Nasional
4 November 2024

Menko Polkam Apresiasi Kapolri Gerak Cepat Bongkar Judi Online di Komdigi

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran yang gerak cepat membongkar kasus judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Nasional
4 November 2024

Kapolri Tegaskan Bakal Tindak Tegas Seluruh Pihak yang Terlibat di Kasus Judi Online Komdigi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menurut Sigit, hal itu sesuai dengan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta Kepolisian mengusut tuntas tanpa pandang bulu terkait kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Nasional
2 November 2024

Respons Budi Arie Soal Mantan Anak Buahnya di Komdigi Terjerat Judi Online

Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Belasan orang itu terdiri dari pegawai, staf ahli hingga pihak lainnya.

Nasional
2 November 2024

Bidik Aktor Utama Judi Online di Komdigi, Polisi Lacak Seluruh Aset Tersangka 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyatakan bahwa, jajarannya mulai melakukan pelacakan aset yang dihasilkan para pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus dugaan tindak pidana judi online.

Nasional
2 November 2024

Polda Metro: Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Bertambah Jadi 14 Orang

Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini.