Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya kembali menangkap dua oranng tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Keduanya yakni MN dan DM, salah satunya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pria berinisial SK (29), asal Kota Bogor ditangkap polisi terkait kasus judi online. Tersangka merupakan spesialis pembuatan situs judi online.
Polisi terus mengusut tuntas kasus tindak pidana judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polisi menyatakan bahwa akan menjerat pasal pencucian uang kepada seluruh tersangka maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Mantan Menkominfo Budi Arie mengaku mengenal 11 pegawai Kemkominfo yang kini menjadi tersangka dalam kasus judi online.
Seorang pengendali bisnis situs judi online berinisial AK yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tak lolos seleksi sebagai tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negara yang bersifat terbatas di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Polisi menetapkan dua orang sebagai DPO terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka yang kini diburu adalah A dan M.
Para pemilik website judi online menyetor uang secara tunai ke pegawai, dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang jadi mafia website judi online dengan melindungi dan tidak memblokir.