Kumpulan Berita
Tokoh Pemuda, Najmi Mumtaza Rabbany mengungkapkan ada tiga penyebab anak muda terjerat dengan judi online (judol). Menurutnya, candu terhadap judol mirip dengan candu bermedia sosial
Ade Ary menambahkan dua tersangka oknum pegawai Komdigi buntut kasus mafia judol. Adapun dua tersangka berinisial AA dan F alias W alias A yang memiliki peran berbeda.
Penyidik Polda Metro Jakarta kembali menangkap dua tersangka kasus dugaan mafia akses judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka yang diciduk adalah AA dan F alias W alias A yang memiliki peran berbeda.
Polda Metro Jaya memastikan bakal mengusut tuntas kasus mafia akses judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi sudah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam perkara itu.
Kemenag berencana menyiapkan naskah khotbah Jumat sebagai upaya memberi edukasi dan kesadaran kepada masyarakat mengenai bahaya judi online.
Lebih lanjut Ade mengatakan, uang tunai Rp5 miliar tersebut berasal dari setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B.
Polri menindak kasus situs judi online terkait situs W88. Kali ini polisi juga berhasil menangkap satu buron jaringan Filipina berinisial HS.
Polisi bakal melakukan penelusuran terhadap penggunaan uang dari praktik judi online. Langkah ini merupakan upaya tambahan Polri dalam memberantas judi online.