Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya kembali menangkap dua oranng tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Keduanya yakni MN dan DM, salah satunya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap dua orang pemuda yang nekat mempromosikan judi online (judol).
Polisi terus mengusut tuntas kasus tindak pidana judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Mengungkap sosok 5 orang terkaya dari bisnis judi.
Polisi menyatakan bahwa akan menjerat pasal pencucian uang kepada seluruh tersangka maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan dolar singapura.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan telah menindak 241.417 konten perjudian terhitung sejak 20 Oktober hingga saat ini.
Para pelaku pemilik situs-situs judol itu menyetorkan sejumlah uang kepada para tersangka agar terhindar dari pemblokiran.