Kumpulan Berita
Mengungkap sosok 5 orang terkaya dari bisnis judi.
Polisi menyatakan bahwa akan menjerat pasal pencucian uang kepada seluruh tersangka maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan dolar singapura.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan telah menindak 241.417 konten perjudian terhitung sejak 20 Oktober hingga saat ini.
Para pelaku pemilik situs-situs judol itu menyetorkan sejumlah uang kepada para tersangka agar terhindar dari pemblokiran.
Sejak 20 Oktober hingga 5 November 2024, Kemenkomdigi telah memblokir sebanyak 227.811 konten terkait judi online.
Polresta Bogor Kota menangkap pelaku pembuatan situs judi online. Saat ini, polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menetapkan dua orang sebagai DPO terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka yang kini diburu adalah A dan M.