Kumpulan Berita
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap dua orang pemuda yang nekat mempromosikan judi online (judol).
Polisi terus mengusut tuntas kasus tindak pidana judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polisi menggerebek rumah yang dijadikan markas judi online untuk mengumpulkan rekening penampungan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, delapan orang telah diamankan.
Polisi menyatakan bahwa akan menjerat pasal pencucian uang kepada seluruh tersangka maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan dolar singapura.
DR Dr Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ(K) mengatakan masalah judi online sudah mulai bermunculan sejak tahun 2021 dan meningkat pada pandemi Covid-19.
Para pelaku pemilik situs-situs judol itu menyetorkan sejumlah uang kepada para tersangka agar terhindar dari pemblokiran.
Sejak 20 Oktober hingga 5 November 2024, Kemenkomdigi telah memblokir sebanyak 227.811 konten terkait judi online.