Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina atas vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI, Jusuf Kalla (JK), gugur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 RI Jusuf Kalla (JK) telah gugur.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) angkat bicara terkait eksekusi terpidana kasus fitnah terhadap Wapres RI ke-10, Jusuf Kalla, Silfester Matutina. Namun, eksekusi sejatinya merupakan kewenangan Kejaksaan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke 10 RI Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina.
Terpidana Silfester Matutina akan menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla hari ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester Matutina.
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Silfester Matutina ternyata komisaris BUMN ID Food yang bakal ditahan Kejagung. Kejari Jakarta Selatan akan segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.