Kumpulan Berita
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Para terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto (terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak eksepsi tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kepala cabang (kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, dengan agenda pembacaan eksepsi pada Senin (13/4). Persidangan ditunda sementara waktu dan akan dilanjutkan pada Rabu (15/4/2026).
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY). Ketiganya hadir langsung dalam persidangan.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta, Senin (6/4/2026).
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank, Mohamad Ilham Pradipta. Tiga terdakwa dari unsur TNI dijadwalkan menjalani persidangan pada Senin (6/4/2026).
Pasal mengenai pembunuhan berpotensi dikenakan terhadap pelaku karena adanya bukti luka akibat hantaman benda tumpul yang dialami oleh korban berdasarkan hasil visum.
Oleh karena itu para tersangka tak lagi bisa berkelit jika mereka tak melakukan pembunuhan pada korban.