Kumpulan Berita

Kacab Bank BUMN.


Nasional
15 April 2026

Oditur Militer Akan Hadirkan 17 Saksi di Persidangan Pembunuhan Kacab Bank

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Para terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto (terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).

Nasional
15 April 2026

Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Pembunuh Kacab Bank 

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak eksepsi tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kepala cabang (kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.

Nasional
13 April 2026

Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Majelis Hakim Targetkan Putusan Sela Lusa

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, dengan agenda pembacaan eksepsi pada Senin (13/4). Persidangan ditunda sementara waktu dan akan dilanjutkan pada Rabu (15/4/2026).

Nasional
6 April 2026

Seragam 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Jadi Sorotan

Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY). Ketiganya hadir langsung dalam persidangan.

Megapolitan
6 April 2026

Sosok 3 Anggota Kopassus Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta, Senin (6/4/2026).

Megapolitan
6 April 2026

3 Anggota TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank, Mohamad Ilham Pradipta. Tiga terdakwa dari unsur TNI dijadwalkan menjalani persidangan pada Senin (6/4/2026).

Megapolitan
18 November 2025

Polisi Berpeluang Pakai Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Kacab Bank BUMN

Pasal mengenai pembunuhan berpotensi dikenakan terhadap pelaku karena adanya bukti luka akibat hantaman benda tumpul yang dialami oleh korban berdasarkan hasil visum.

Megapolitan
18 November 2025

Rekonstruksi Gambarkan Detik-Detik Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN

Oleh karena itu para tersangka tak lagi bisa berkelit jika mereka tak melakukan pembunuhan pada korban.