Kumpulan Berita
Puspita Aulia, istri kepala cabang pembantu (KCP) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta (MIP), dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Ia tak kuasa menahan tangis ketika mengingat kembali permintaan dua anaknya soal MIP.
Kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta, ternyata bermula dari rencana membobol rekening dorman (terbengkalai). Bahkan, aktor intelektual yang juga merupakan pengusaha bimbingan belajar, Dwi Hartono, menjanjikan success fee senilai Rp5 miliar.
Korban saat itu rencananya akan diserahkan kepada pengusaha bimbingan belajar, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus ini.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Para terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto (terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak eksepsi tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kepala cabang (kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, dengan agenda pembacaan eksepsi pada Senin (13/4). Persidangan ditunda sementara waktu dan akan dilanjutkan pada Rabu (15/4/2026).
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY). Ketiganya hadir langsung dalam persidangan.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta, Senin (6/4/2026).