Kumpulan Berita
Menurutnya, selama ini Polri telah bekerja secara independen dan terpercaya dalam menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Komisi III DPR RI satu suara untuk menolak usulan Polri berada di bawah kementerian.
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Isi surat tersebut meminta agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah kepala negara, bukan kementerian.
Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) menetapkan Polri tak di bawah kementerian, melainkan berada langsung di bawah Presiden. Putusan paripurna DPR RI itu sekaligus bersifat mengikat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana Polri berada di bawah kementerian. Menurutnya, posisi Polri saat ini di bawah Presiden adalah yang ideal dan tepat. Pernyataan itu disampaikan saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, Senin 26 Januari 2026.
Menurut Sigit, struktur Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden sudah paling ideal dan sesuai dengan amanat reformasi.
Dia menilai bahwa meletakkan polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi polri, melemahkan negara dan melemahkan presiden.
Komisi III DPR RI kompak satu suara untuk menolak usulan Polri berada di bawah kementerian.