Kumpulan Berita
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada satu korporasi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pembalakan liar di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Sigit menegaskan, Perpol diterbitkan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aminullah menekankan, Mahkamah Konstitusi tidak pernah melarang pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan situasi dan perkembangan terkini terkait penanganan bencana alam di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau lokasi pengungsian korban bencana alam di Masjid Besar Al-Abrar, Takengon, Aceh Tengah. Dalam kunjungannya, Sigit menekankan percepatan perbaikan akses atau jalur darat serta pendistribusian bantuan untuk masyarakat terdampak.
Rombongan Kapolri dan Juliati datang langsung meninjau posko pengungsian masyarakat yang berada di Jembatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Diketahui terdapat 240 orang pengungsi di lokasi tersebut.