Kumpulan Berita
Bonatua meminta agar pihak Termohon Pemprov Jakarta menghadirkan Sekda DKI Jakarta di persidangan.
Sejak awal kata dia, persoalan muncul, dokumen ijazah yang dipersoalkan tidak pernah ditunjukkan kepada pihaknya maupun kepada para kliennya yang kini berstatus tersangka.
Ade mengaku diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya untuk mengikuti gelar perkara khusus yang diajukan kubu Roy Suryo Cs.
Seharusnya kata dia, Roy Suryo yang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut, lebih baik menyiapkan energi untuk menghadapi persidangan di pengadilan.
Sebagai informasi, Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait ijazah Jokowi.
Dia menegaskan, Roy Suryo Cs tidak pernah memiliki ijazah alumni angkatannya Jokowi. Justru, kata dia, yang ditampilkan itu ijazah di atasnya Jokowi.
Dalam sidang lanjutan, UGM melakukan uji kompetensi yang menjadi dasar ditutupinya informasi KHS Jokowi. Namun, UGM tidak melibatkan pihak eksternal.
Adapun termohon dalam hal ini merupakan Polda Metro Jaya. Pemohon alias Bon Jowi pada intinya meminta dokumen terkait ijazah Jokowi yang ada dalam penguasaan Polda Metro Jaya.