Kumpulan Berita
Di sisi lain, Iman mengajak kepada semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat soal menghormati proses penegakan hukum yang baik dan benar.
Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa, pengajuan penahanan merupakan wewenang dari Kejaksaan.
Namun, polisi sempat menahan Roy Suryo karena meminta untuk mengenakan baju oranye khas tahanan polisi. Tetapi, Roy dan kuasa hukum menolak melakukan hal tersebut.
Pemindahan mereka dikawal ketat petugas kejaksaan maupun TNI-Polri. Sementara awak media sudah tiba dari pagi.
Pihak Roy dan Tifa mencurigai adanya penyelundupan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE ke dalam berkas perkara.
Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.50 WIB.
Kunjungan Refly ditujukan untuk berkoordinasi dengan kedua kliennya terkait pelimpahan ke kejaksaan.
UGM kata dia, seharusnya turut menyelesaikan skandal ijazah Jokowi tersebut sebagai tempat lahirnya calon para pemimpin Indonesia.