Kumpulan Berita
Kuasa hukum Roy, Refly Harun menegaskan, penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE merupakan bentuk kedzaliman.
Roy Suryo, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan proses penyidikan tidak sah.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan, Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 6 jam dan dicecar 23 pertanyaan.
Tak hanya ijazah S-1, Jokowi disebut akan membawa ijazah dari tingkat SD.
Dakwaan dibacakan JPU pada sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam melaksanakan kewajiban hukum itu, Termohon menggunakan kewenangan penyidikan yang diberikan KUHAP, termasuk kewenangan melakukan tindakan lain berupa penangkapan.
Penangkapan itu dilakukan tanpa kehadiran Satpam di dalam rumahnya dan Satpam yang meminta izin.
Roy Suryo berharap pihak Termohon dalam praperadilan tersebut hadir. Sehingga, sidang perdana bisa dilakukan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan.