Kumpulan Berita
Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun membocorkan isi petitum praperadilan jilid 4 tentang pencekalannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rivai menjelaskan, apa yang dipersoalkan kubu Dokter Tifa tidak masuk dalam ranah yang diuji dalam tahap praperadilan.
Selain itu, juga ada rekaman Roy Suryo saat hendak dibawa ke RS Polri Kramat Jati dari tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Sangaji menyayangkan sikap Jokowi tersebut. Menurutnya, sebagai orang yang pernah menjabat presiden harusnya ia menghormati proses hukum.
Dokter Tifa awalnya menyinggung tentang putusan sela hakim PN Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsinya dalam kasus ijazah Jokowi.
Dalam bunyi putusan itu, Anang berkata, jaksa penuntut umum (jpu) bisa memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali ke PN Jaktim.
Kerugian lainnya berupa biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat yang besarannya Rp5 juta per hari. Jumlah tersebut dikali empat hari menjadi Rp20 juta.
Dokter Tifa menegaskan bahwa dia tidak akan menerima restorative justice.