Kumpulan Berita
Sekadar diketahui, Bonatua telah menerima salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisir tanpa ada elemen yang ditutupi dalam dokumen tersebut.
Permintaan dokumen tersebut kata Refly untuk kepentingan perlindungan hak hukum dari Roy Suryo Cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Farhat mengatakan Jokowi menyampaikan langsung padanya untuk memilih nama-nama yang akan dilakukan restorative justice.
Pengembalian berkas itu pertanda penyidik belum memenuhi syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Roy Suryo Cs berencana mengajukan 22 saksi-ahli meringankan dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pitra Ramadoni menjelaskan, fungsi penyelidikan dan penyidikan itu sepenuhnya merupakan wewenang daripada kepolisian.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn, lalu Anggota Majelis KIP Samrotunnajah Ismail dan Arya Sandhiyudha.
Menurutnya, gugurnya status tersangka ini lantaran memang dia tidak bersalah dalam kasus Ijazah tersebut.