Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan.
Selain SP2T, pihaknya juga menerima SP2HP kaitannya dengan tahapan penyidikan kasus tersebut hingga sampai ke tahap pemanggilan Roy Suryo.
Sejauh ini, pihaknya telah diberitahu polisi secara lisan dan tertulis tentang adanya penetapan tersangka terhadap Roy Suryo.
Menurutnya, orang yang menyandang status terpidana di Indonesia saja masih bisa mengakali hukum, dan menghirup udara bebas, seperti Silfester Matutina.
Pakar telematika, Roy Suryo bersumpah, pihaknya tak pernah mengedit dan menyebarluaskan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), agar terkesan palsu.
kar telematika, Roy Suryo mengaku, telah mendengar kabar ditetapkan menjadi tersangka terkait tudingan ijazah palsu.
Ketua Bidang Riset dan Advokasi Publik LBH-AP Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Gufroni, menyampaikan, akan menjadi kuasa hukum Roy Suryo Cs.
Dikatakannya, surat panggilan yang dilayangkan polisi terhadap Roy Suryo Cs untuk diperiksa sebagai tersangka itu telah diterima kliennya.