Kumpulan Berita
Waketum MUI, Anwar Abbas menyebut kawin kontrak tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan secara agama.
Polres Cianjur berhasil menangkap dua perempuan pelaku dugaan TPPO dengan modus kawin kontrak.
Dia menyebut kawin kontrak tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan secara agama.
Pria kewarganegaraan Arab Saudi itu sakit hati dan kecewa terhadap Sarah, dan orangtuanya yang kerap meminta uang.
Menurut kepolisian, Sarah tewas setelah dianiaya dan disiram air keras sampai tubuhnya mengalami luka bakar serius.
Kawin kontrak yang dicap prostitusi terselubung di Cianjur menjadi sorotan
KAWIN kontrak atau nikah mut'ah adalah haram telah ditetapkan MAJELIS Ulama Indonesia atau MUI dan pelakunya dapat diproses hukum.
Nikah Mut'ah, apa itu? Pernikahan menjadi sesuatu yang suci dalam agama Islam. Namun bagaimana dengan nikah mut'ah?