Kumpulan Berita
Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial ADT (23) dan TAS (21) karena menganiaya dua balita berusia 2 dan 4 tahun di Cilincingm Jakarta Utara.
Seorang suami berinisial FG (42) di Kecamatan Mandrehe, Nias Barat, melakukan penganiayaan terhadap istri hanya karena porsi lauk kurang saat makan malam.
Konsolidasi antara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo dengan RPA DPD Kota Depok membahas kasus kekerasan.
Pelaku sudah ditangkap polisi.
Seorang suami di Desa Umung, Satarmese, Manggarai NTT, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya
Dugaan penganiayaan itu berawal dari pertengkaran antara keduanya pada 30 Maret 2024 lalu.
Pria penganiaya istri sudah ditangkap polisi.
Polisi menyebut pelaku juga ikut terbakar dan kini telah diamankan.