Kumpulan Berita
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) segera menjalani persidangan setelah perkaranya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Proses hukum terhadap Febrie menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunjukkan konsistensinya dalam menindak mantan pejabat internal.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Febri mengatakan bahwa tim kuasa hukum belum bisa memastikan rincian ke-38 aset tersebut.
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah membantah soal kepemilikan emas 75 kg yang disita dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Dia justru mengingatkan, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus besar itu sejatinya ada di dalam database Jampidsus.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah merasa dirinya dan jajaran di Gedung Bundar justru "digergaji" setelah disangka melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, selama 33 tahun di mengabdi di Korp Adhyaksa, dia mengaku tidak pernah dijatuhi hukuman di pengawasan.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026), hari ini.