Kumpulan Berita
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah merasa dirinya dan jajaran di Gedung Bundar justru "digergaji" setelah disangka melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, selama 33 tahun di mengabdi di Korp Adhyaksa, dia mengaku tidak pernah dijatuhi hukuman di pengawasan.
Eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026) lantaran berkas kasus dugaan pemerasan dan TPPU sudah lengkap alias P21. Febrie tampak santai saat proses pelimpahan dilakukan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026), hari ini.
Berkas perkara sekaligus tersangka mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bakal dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Jumat 18 September 2026. Febrie merupakan tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal melimpahkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat 18 September 2026, besok. Selain tersangka, berkas perkara ini juga bakal diserahkan.
Kejagung belum merinci pemilik 38 aset yang disita tersebut.
Menurutnya, Kortas Tipikor maupun KPK juga telah sepakat bahwa Febrie akan dijerat dengan tindak pidana asal korupsi dan pemerasan serta dilapis dengan TPPU.