Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Dalam perkara ini, Andri berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga mantan pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengungkapkan praktek rasuah ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan penyimpangan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah Korps Adhiyaksa mendapat dukungan karena dianggap wujud komitmen dalam mengawal program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kasus dugaan korupsi dianggap sebagai bukti independen dalam penegakan hukum. Sebab, tanpa memandang jabatan maupun kedekatan seseorang dengan pusat kekuasaan.
Pengungkapan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat perhatian luas. Langkah Kejagung menyentuh Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan sinyal kuat dalam menjaga program prioritas nasional dari praktik penyimpangan anggaran.
Kejagung buka suara terkait nasib motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp1 triliun pada kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung menegaskan tidak akan menyita motor listrik tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan kedua wakilnya, Lodewjk Pusung dan Sony Sonjaya ditetapkan tersangka.