Kumpulan Berita
Kejagung melanjutkan pemerksaan saksi dugaan korupsi transfer pricing PT TPL.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Polri terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah, pada Jumat (21/8/2026). Kubu Polri pun menyerahkan bukti surat dan menghadirkan 2 orang ahli.
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengklaim menemukan 30 indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menilai penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime penting dilakukan terlebih dahulu dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M Arif Setiawan menilai penggeledahan yang dilakukan di lokasi di luar wilayah yang tercantum dalam izin pengadilan tidak sah. Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak sesuai dengan lokasi penggeledahan.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan meski kini berstatus sebagai tersangka. Sikap tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance), meningkatkan transparansi
Febri mengatakan, ada sejumlah publikasi yang dinilai kurang tepat dalam menggambarkan permohonan tim hukum terkait barang-barang yang disita.