Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN periode 2025-2026.
Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan kepada jajaran pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG), di seluruh Indonesia agar bekerja dengan jujur dan tidak melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Ketuanya Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.
Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, pada Rabu (3/6/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026), disebut menyasar ruang pimpinan yang berada di lantai dua gedung.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, masih berlangsung hingga Rabu (3/6/2026) sore.