Kumpulan Berita
Polisi memastikan emas seberat 74,01 kilogram yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap terkait kasus batu bara hingga ASABRI merupakan emas asli. Hasil pemeriksaan menunjukkan emas tersebut memiliki kadar 23 karat.
Penyidik Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap terkait perkara batu bara serta ASABRI, Don Ritto, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tersangka kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap kasus batu bara dan Asabri, Don Ritto, tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (17/7/2026).
Tersangka kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap kasus batu bara dan Asabri, Don Ritto, bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat hari ini.
Selain menyoroti aspek objektivitas, Fickar juga menanggapi polemik mengenai penetapan tersangka terhadap Febrie.
Saat membawa boks tersebut, mereka tak menyampaikan sedikit pun pernyataan kepada awak media yang menunggunya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus korupsi Febrie Adriansyah dengan menerjunkan sembilan jaksa yang mayoritas pernah berkiprah di KPK.
Kejagung membentuk Tim Penyidik Khusus untuk melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Salah satu di antara penyidik tersebut, Chatarina Muliana Girsang.