Kumpulan Berita
Silfester diangkat pada 18 September 2026, tetapi diberhentikan kembali pada 23 September 2026 setelah melalui proses evaluasi oleh induk perusahaan.
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan kepala daerah hingga kantor PT CCM. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2013-2025.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) segera menjalani persidangan setelah perkaranya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Proses hukum terhadap Febrie menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunjukkan konsistensinya dalam menindak mantan pejabat internal.
Febri mengatakan bahwa tim kuasa hukum belum bisa memastikan rincian ke-38 aset tersebut.
Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyambut baik pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II. Menurutnya, pelimpahan tersebut menjadi babak baru untuk menguji bukti dan tuduhan yang disangkakan kepada kliennya.
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah membantah soal kepemilikan emas 75 kg yang disita dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Dia justru mengingatkan, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus besar itu sejatinya ada di dalam database Jampidsus.
Eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, selama 33 tahun di mengabdi di Korp Adhyaksa, dia mengaku tidak pernah dijatuhi hukuman di pengawasan.
Eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026) lantaran berkas kasus dugaan pemerasan dan TPPU sudah lengkap alias P21. Febrie tampak santai saat proses pelimpahan dilakukan.