Kumpulan Berita
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengaku, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mensupervisi tiga perkara dugaan korupsi, dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi instruksi kepada seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia, untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing.
Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/7/2026) siang. Menariknya, rombongan penyidik turut membawa sebuah koper berukuran besar.
Kejagung memastikan bahwa Febrie tidak berada di luar negeri dan dalam pantauan penyidik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait pelimpahan perkara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, dari Kortas Tipidkor ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menilai, pelimpahan tersebut secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.
Momen keakraban tersaji dalam pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Keduanya saling melempar sapaan hangat sebagai simbol soliditas dan sinergitas antarlembaga penegak hukum.
Kejagung belum berencana memeriksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam waktu dekat. Sebab, belum menerima sepenuhnya barang bukti dari Polri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses penyidikan, Kejagung juga akan melibatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).