Kumpulan Berita
Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan alasan di balik penjagaan TNI di kejaksaan. Hal tersebut ia sampaikan kepada Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah.
Polri pun siap menjalankan tugas sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan
Kabar digantinya Jaksa Agung berembus usai polemik penjagaan TNI di kantor-kantor Kejaksaan.
Kebijakan menempatkan TNI pada kantor kejaksaan dinilai bukan hanya soal keamanan semata.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan, dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara ihwal adanya kerja sama antara TNI dan Kejagung terkait penempatan personel militer untuk mengamankan kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.