Kumpulan Berita

Kejaksaan


Nasional
14 May 2025

Soal TNI Jaga Kantor Kejaksaan di Indonesia, Ini Tanggapan Menteri Hukum Supratman

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meyakini, sinergitas antara Polri dan TNI semakin kuat. Pernyataan itu, dilontarkan Supratman

Nasional
13 May 2025

Prajurit TNI Amankan Kantor Kejaksaan, IPW: Apa Ada Situasi Gawat dan Bahaya?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.

Nasional
11 May 2025

Kritik Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari se-Indonesia, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengerahkan prajurit untuk mengamankan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Nasional
15 April 2025

Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi Sampah, Kejaksaan: Tokoh Intelektual!

Penetapan tersangka Kadis LH Tangsel didasarkan perannya.

Nasional
6 April 2025

Kejaksaan Tetap Usut Korupsi, Ini Tanggapan Komisi Hukum MUI

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Deding Ishak mengatakan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur soal kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).

Nasional
4 April 2025

Pengamat: Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kewenangan Kejaksaan Dikebiri

Menurut Dedi, penghapusan kewenangan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi adalah bentuk serangan balik nyata dari para koruptor.

Nasional
21 March 2025

Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Jadi Sorotan Praktisi Hukum

Sejumlah pakar dan praktisi hukum menyoroti daftar penambahan kewenangan yang bermasalah dalam Revisi UU Kejaksaan.

Nasional
20 March 2025

Pakar Nilai Ada Upaya Pembegalan Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Perkara Korupsi

Undang-Undang yang bersangkutan itu, misalnya UU Kejaksaan memberi kewenangan menyidik dan menuntut perkara korupsi dan HAM. Tapi kenapa dalam Penjelasan (RUU KUHAP) malah dihilangkan? Itu kan ada begal.