Kumpulan Berita
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan alasan di balik penjagaan TNI di kejaksaan. Hal tersebut ia sampaikan kepada Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah.
Polri pun siap menjalankan tugas sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Kejaksaan Agung menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.
Kabar digantinya Jaksa Agung berembus usai polemik penjagaan TNI di kantor-kantor Kejaksaan.
Kebijakan menempatkan TNI pada kantor kejaksaan dinilai bukan hanya soal keamanan semata.
Menurut pakar hukum Henry Indraguna, langkah tersebut diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara ihwal adanya kerja sama antara TNI dan Kejagung terkait penempatan personel militer untuk mengamankan kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meyakini, sinergitas antara Polri dan TNI semakin kuat. Pernyataan itu, dilontarkan Supratman