Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan para aparatur kejaksaan untuk bisa meningkatkan kewaspadaan.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan minta Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tidak permanen.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Polri pun siap menjalankan tugas sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Kejaksaan Agung menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan
Kebijakan menempatkan TNI pada kantor kejaksaan dinilai bukan hanya soal keamanan semata.
Menurut pakar hukum Henry Indraguna, langkah tersebut diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.