Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan
Kabar digantinya Jaksa Agung berembus usai polemik penjagaan TNI di kantor-kantor Kejaksaan.
Menurut pakar hukum Henry Indraguna, langkah tersebut diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan, dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara ihwal adanya kerja sama antara TNI dan Kejagung terkait penempatan personel militer untuk mengamankan kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengerahkan prajurit untuk mengamankan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.