Kumpulan Berita
Arzeti mewanti-wanti bahwa tindakan kekerasan di usia dini berpotensi meninggalkan trauma mendalam yang mengganggu tumbuh kembang anak secara jangka panjang.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyatakan, pemerintah mulai melakukan penyisiran terhadap tempat penitipan anak (daycare) yang tidak berizin di wilayah Kota Yogyakarta.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras kasus kekerasan terhadap 53 anak di daycare Little Aresga di Umbulharjo, Yogyakarta.
Dugaan kekerasan anak terjadi di Daycare Little Aresha, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Hal itu terungkap setelah polisi melakukan pengerebekan pada Jumat 24 April 2026. Penggerebekan dilakukan usai adanya laporan dugaan tindak kekerasan anak di daycare tersebut.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta.
Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta ternyata tidak mengantongi izin operasional. Tempat penitipan anak itu menuai sorotan setelah 53 anak menjadi korban kekerasan fisik dan verbal. Saat ini, sebanyak 13 orang ditetapkan tersangka.
Jumlah tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, berpotensi bertambah. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan masih terus mendalami kasus tersebut.
Sejumlah orang tua korban dalam kasus dugaan kekerasan di daycare di Yogyakarta mendatangi Mapolresta Yogyakarta untuk mencari kejelasan dan keadilan.