Kumpulan Berita
Ia dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap dua orang anak yang masih di bawah umur.
Saat ini korban tengah memasuki masa pemulihan pasca terungkapnya tindakan kekerasan yang dialaminya.
Sebelum pesta miras pelaku sudah mengonsumsi obat-obatan jenis neometor sebanyak 8 butir.
Pria berinisial E (34) pelaku kekerasan terhadap anaknya serta mengunggahnya ke media sosial, terancam penjara 3,5 tahun.
Viral Ayah di Sukabumi Aniaya Putrinya Gara-Gara Uang Jajan
DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, kembali hadir pada sidang kasus kekerasan seksual pada anak
Diketahui, korban dalam dugaan kasus tersebut adalah SPN (6) dengan terdakwa HJ (36) yang merupakan paman tiri korban.
Tama menjelaskan beberapa hal yang bisa diupayakan untuk menekan kasus eksploitasi pada anak di Tanah Air.