Kumpulan Berita
Polisi menangkap pria berinisial EC (28) yang diduga melakukan penganiayaan dan menyekap dua balita anak pacarnya di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Kini, EC sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua anak balita laki-laki dan perempuan yang masing-masing berusia empat dan tiga tahun dianiaya oleh pacar ibunya di sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menyebutkan, pria tersebut tega melakukan penganiayaan lantaran korban ngompol hingga buang air besar (BAB) di kasur.
Kapoksi Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina menyoroti beragam kasus kekerasan yang mengalami peningkatan pada 2025.
Sempat beredar di media sosial menyebut kaki bocah perempuan NN (10) patah diduga akibat penganiayaan yang dilakukan tantenya.
Zain menjelaskan, kejadian itu terjadi saat pelaku mendatangi rumah orang tua korban untuk melakukan pembicaraan menjadi guru ngaji anaknya.
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak/Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri terus melakukan penguatan kerja sama dengan berbagai pihak terkait dengan percepatan penanganan kasus kekerasan anak.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini bersama delegasi bertemu Perwakilan Khusus Sekjen PBB untuk isu kekerasan terhadap anak, Pablo Espienella, di markas besar PBB.
Bocah perempuan berusia lima tahun warga Pasar Rebo, Jakarta Timur meninggal dunia diduga menjadi korban kekerasan hingga pemerkosaan oleh ayahnya sendiri. Meski demikian ihwal kebenaran kasus itu masih dalam penyelidikan kepolisian.