Kumpulan Berita
Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, menyampaikan permohonan maaf atas kasus tersebut.
Dia menambahkan, kasus ini baru ia tangani setelah Lebaran 2026 ketika sejumlah korban sudah merasa tidak lagi kuat dan mulai mencari bantuan hukum.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak ITB terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Kemdiktisaintek menekankan bahwa Perguruan tinggi wajib memastikan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan,
Puspadaya Perindo juga mendorong kaum hawa dan juga para penyintas untuk berani berbicara dan berani bersuara terhadap kasus kekerasan seksual.
Puspadaya Perindo menyoroti fenomena kejahatan ini sebagai perkara yang terstruktur, masif, dan manipulatif.
Saat ini, korban menjalani trauma healing atas trauma yang dialaminya akibat peristiwa pencabulan tersebut.
Pelaku kini dijerat pasal 414 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, juga pasal tentang TPKS.