Kumpulan Berita
Daftar iuran BPJS Kesehatan kelas rawat inap 1, 2 dan 3 usai aturan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) terbit.
BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada penghapusan kelas rawat inap 1, 2 dan 3 seperti saat ini
Reaksi warga Jakarta usai ada aturan baru soal kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus dan diberlakukan KRIS.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Kementerian Kesehatan , penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Indonesia.
Menurut Kementerian Kesehatan RI, penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Indonesia.
Pemerintah bakal menghapus BPJS Kesehatan kelas 1,2, dan 3.
BPJS Kesehatan telah melakukan uji coba penghapusan kelas 1, 2 dan 3 rawat di empat Rumah Sakit (RS)