Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024, yang dibagi rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Akad nikah kini dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 tahun 2024 tentang Panduan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lingkungan Pesantren.
Diketahui, hingga Desember 2024, sebanyak 940 KMB telah terealisasi.
Ditjen Bimas Buddha Kementerian Agama berkomitmen mengelola anggaran yang secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat
Program ini memfasilitasi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan warga kurang mampu.
Hasil seleksi petugas haji 2025 bakal diumumkan pada Januari.
Umat Islam diimbau untuk melaksanakan sholat saat gerhana bulan.