Kumpulan Berita
Indonesia memberikan posisi “in favor” terhadap resolusi PBB yang mengutuk Rusia atas pencaplokan wilayah Ukraina.
Berikut langkah-langkah yang diambil Kemlu RI dalam menangani WNI yang meninggal di luar negeri.
Pemerinta RI telah menyatakan pencaplokan empat wilayah Ukraina oleh Rusia adalah tindakan ilegal.
Indonesia menyampaikan tiga pesan terkait perlucutan senjata nuklir.
Bantuan dikirim dengan dua pesawat Garuda.
Kemlu RI membantah berita yang menyebut bahwa delegasi Indonesia kunjungi Israel.
Kemlu RI meminta penjelasan dari PNG terkait insiden ini.
Jerman menolak paspor Indonesia dengan desain terbaru yang tidak memuat kolom tanda tangan.