Kumpulan Berita
Pemerintah memutuskan menunda penyaluran insentif untuk pembelian sepeda motor listrik selama satu bulan ke depan. Ditargetkan berlaku Agustus 2026.
Kendaraan listrik berbasis baterai mendapatkan pembebasan pokok PKB dan/atau BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda peluncuran paket insentif pajak kendaraan listrik (electric vehicle/EV) selama satu bulan ke depan. Langkah penundaan ini diambil lantaran formulasinya masih memerlukan penyelarasan teknis, terutama terkait detail perhitungan skema yang akan diterapkan pada komoditas otomotif ramah lingkungan tersebut.
Dengan kebijakan pembebasan pajak ini, menurutnya, sebagai bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya mengurai polusi udara di Ibu Kota.
Keduanya sepakat membahas berbagai kendala di lapangan guna mencarikan solusi melalui kebijakan stimulus dan insentif.
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Pemerintah mematangkan kebijakan baru untuk memberikan insentif pada pembelian mobil listrik guna merespons tingginya permintaan.
Kendaraan ramah lingkungan ini nantinya dipasarkan di India.