Kumpulan Berita
Pemprov DKI tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Pemerintah mematangkan kebijakan baru untuk memberikan insentif pada pembelian mobil listrik guna merespons tingginya permintaan.
Kendaraan ramah lingkungan ini nantinya dipasarkan di India.
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan pentingnya pelayanan bagi pelaku industri mobil listrik khusus bagi pemenuhan energi terbarukan.
Pemerintah menargetkan 2 juta mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik pada 2030, yang berpotensi menghemat devisa impor
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan
Kendaraan listrik kini tak lagi otomatis bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kendaraan listrik tidak termasuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).