Kumpulan Berita

Kereta Cepat Jakarta-Bandung


Hot Issue
14 September 2026

7 Fakta Utang Whoosh: Cicilan Rp1 Triliun per Tahun, Tenor 80 Tahun

Pemerintah mengungkap skema baru pembayaran kewajiban utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh)

Hot Issue
9 September 2026

Cicilan Utang Whoosh Rp1 Triliun hingga 80 Tahun, Purbaya: Kita Sudah Mati

Purbaya menyatakan, utang proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) telah berhasil direstrukturisasi dengan tenor pelunasan mencapai 80 tahun

Hot Issue
8 September 2026

Seloroh Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Sudah Mati, Santai Aja

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kewajiban utang proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) telah berhasil direstrukturisasi dengan tenor pelunasan mencapai 80 tahun. Dengan skema pembayaran berjangka panjang tersebut, beban cicilan yang harus ditanggung diperkirakan berada di kisaran Rp1 triliun per tahun.

Hot Issue
18 August 2026

Saham BUMN di Kereta Cepat Dialihkan ke Purbaya, PSBI Dibubarkan?

PSBI selaku konsorsium BUMN pemilik 60 persen saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) akan menghibahkan saham ke Kemenkeu.

Hot Issue
6 August 2026

Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham Whoosh, Kereta Cepat Diperpanjang hingga Surabaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan di balik pengambilalihan 60 persen saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh

Hot Issue
5 August 2026

Purbaya Ambil Alih Utang di Proyek Kereta Cepat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengumumkan bahwa utang Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Whoosh resmi akan diambil alih oleh Kementerian Keuangan melalui Badan Layanan Umum (BLU) PT SMF (Sarana Multigriya Finansial).

Hot Issue
16 July 2026

Purbaya Sudah Punya Cara Atasi Utang Kereta Whoosh Tanpa Bebani APBN

Purbaya masih menunggu penyelesaian proses penyerahan aset PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kepada Kementerian Keuangan.

Hot Issue
5 June 2026

Prabowo Terbitkan Perpres Kereta Cepat Jakarta-Bandung, AHY Jadi Ketua Komite

Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Perpres ini merupakan Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 yang ditetapkan Prabowo pada tanggal 12 Mei 2026.