Kumpulan Berita
Pemerintah memberikan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) imbas merebaknya kasus Covid-19 di seluruh Indonesia.
Sekira 11,9 juta UMKM dan 22.000 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) akan diberikan bantuan untuk penanganan Wabah virus Corona.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran kredit selama satu tahun untuk terdampak virus Corona atau Covid-19.