Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, masih akan menggunakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian keuangan negara.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, merupakan lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.
Tuntutan kerugian negara dalam bentuk potential loss (potensi kerugian) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki nilai strategis dalam penegakan hukum.
KPK mengungkap negara mengalami kerugian mencapai Rp175 triliun akibat kerusakan hutan atau deforestasi.
Kejagung menyatakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
IHPS I Tahun 2025 merupakan ringkasan dari 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2025
BPK mengungkap temuan yang merugikan negara dalam hasil pemeriksaan atas pengelolaan belanja pembangunan Pelabuhan Patimban
Presiden Prabowo Subianto tak main-main dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya dibuktikan dengan pengembalian keuangan Negara Rp13,25 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO).