Kumpulan Berita
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman.
Proses pemusnahan itu dimulai dengan kegiatan pembakaran secara simbolis.
BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp275,19 miliar akibat pemborosan oleh di PT PLN (Persero).