Kumpulan Berita
OJK menerbitkan aturan yang memuat pengaturan tentang financial influencer (finfluencer). Mendorong penyampaian informasi yang jelas, akurat, jujur.
Pembayaran digital telah mengubah cara masyarakat bertransaksi dalam kehidupan sehari-hari. Namun, dengan makin mudahnya di era pembayaran digital terdapat tantangan baru yakni memicu fenomena 'gaji numpang lewat'.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima sebanyak 17.150 pengaduan terkait berbagai entitas keuangan ilegal, dengan mayoritas berasal dari kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Literasi keuangan dan keamanan transaksi digital diperkuat, khususnya di lingkungan pendidikan bagi guru dan pelajar yang sehari-hari aktif menggunakan layanan keuangan digital.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan, stabilitas industri jasa keuangan nasional tetap kondusif.
Transaksi digital sudah menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Mulai dari belanja, bayar tagihan, sampai kirim uang.
THR menjadi momen yang paling ditunggu menjelang Lebaran. Banyak orang memanfaatkan uang tambahan ini untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari belanja baju baru, mudik, hingga berbagi dengan keluarga.
Mereka tidak hanya berfungsi sebagai tenaga pemasar, tetapi juga sebagai konsultan yang membantu masyarakat memahami risiko dan memilih perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan.