Kumpulan Berita
Selain penjara seumur hidup, Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Salsabila ditemukan ada di kolong mobil, sementara Handi di depan mobil. Mereka kemudian membawa sejoli itu ke rumah sakit.
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer atas kasus pembunuhan sejoli di Nagreg.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Kolonel Priyanto menjalani sidang vonis kasus pembunuhan sejoli di Nagreg hari ini.
Selain tuntutan penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dituntut pidana tambahan untuk dipecat dari TNI.
Sebelumnya, Oditur Militer menjatuhkan tuntutan pidana pokok penjara seumur hidup kepada Kolonel Priyanto.
Dia tidak berniat ataupun berencana membunuh kedua korban tersebut.