Kumpulan Berita
Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang sehingga membuat mudah proses persidangan.
Kami mohon Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, satu, menjatuhkan pidana Kolonel Priyanto tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup
Sementara, tuntutan yang akan dibacakan oleh tim oditur militer.
Kolonel Priyanto dimintai kronologi pembuangan jasad Handi (17) dan Salsabila (14) di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Kolonel Priyanto menjelaskan pertemuannya dengan seorang teman wanita.
Saat kejadian itu, Kolonel Priyanto mengaku sedang dalam kondisi panik dan kalap.
Sidang lanjutan pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat atas perbuatan terdakwa Kolonel Priyanto kembali dilakukan
Menurut dia, bila tubuh korban dibuang ke sungai maka mayatnya akan hanyut ke laut dan kemudian bisa dimakan oleh ikan.